Jumat, 11 Desember 2009

Ya Ampun, Kepala Sekolah Korupsi Dana Buta Aksara

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang, Selasa (13/10), menjebloskan Kepala Sekolah Madrasah Aliyah, Kronjo, Kabupaten Tangerang, Isep Rusnawan bin Kosim (42) ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pemuda kelas II Tangerang. Ia ditahan terkait dengan dugaan penyimpangan dana progam pemberantasan buta aksara tahun anggaran 2007."Tersangka Isep adalah satu-satunya tersangka dari tujuh tersangka yang terkait dalam tindak korupsi dana buta aksara sebesar Rp 15,9 miliar," ujar Kepala Seksi Perdata dan Tata Urusan Negara (Kasi Datun) Kejari Tangerang, Dedie Tri Hariadi, kepada wartawan seusai menangkap dan selanjutnya membawa tersangka ke Lapas Pemuda.
Menurut Dedie, penahanan ini dilakukan karena Ketua PKBM Citra Asih ini dapat memengaruhi saksi-saksi lain dengan cara mengirim pesan singkat (SMS). Saat penyidik kejaksaan sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi Junaedi (Bendaraha PKBM Citra Asih), tersangka mengirim SMS kepadanya.

SMS

Dedie menjelaskan, dalam isi SMS tersebut tersangka menyatakan agar Junaedi tetap bertahan, komitmen pada surat pernyataan dan surat kuasa yang telah dibuat karena dia (jaksa) tidak punya bukti jangan sampai terpancing. "Pesan ini jelas mempengaruhi penyelidikan sehingga dilakukan penahanan," ujar Dedie.
Dedie menjelaskan, saat dana dekonsentrasi turun dari pusat tahun anggaran 2007, Isep Rusnawan menerima sebesar 128 juta untuk kegiatan progam pemberantasan buta aksara di wilayah Kabupaten Tangerang. Namun, dalam pelaksanaan Isep membuat surat kuasa kepada Mahyudin, tenaga lapangan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tangerang, untuk menjalankan progam PKBM tersebut.
Dalam penyerahan surat kuasa tersebut, Kepala Sekolah Madrasah Aliyah, Kronjo, Kabupaten Tangerang, ini hanya menyerahkan uang sebesar Rp 70 juta kepada Mahyudin dari jumlah 128 juta yang diterimanya, tetapi dalam kwitansi tetap sebesar Rp 128 juta. "Otomatis dengan pengurangan dana tersebut progam kegiatan pengentasan buta aksara banyak yang fiktif," tegas Dedie.
Untuk diketahui, dana Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) itu dari APBN dan APBD Provinsi Banten. Dana itu disalurkan kepada 94 PKBM di 36 kecamatan di Kabupaten Tangerang. Setiap PKBM mengajukan program pemberantasan buta aksara dengan menyiapkan tutor dan peralatan, seperti komputer dan alat tulis kantor, serta peserta. Ternyata, di antara kegiatan itu ada yang fiktif.
Dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) telah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka adalah Sajum (Ketua PKBM) Al-Waqidah, Kpg Besar, Kecamatan Teluknaga), Saefie Sabor (Ketua PKBM Formula, Kpg Taha, Desa Sentul Jaya, Balaraja), Suhabudin (PKBM Seroja, Kecamatan Jayanti), Ahmad Hidayat (PKBM Pendidikan Anak Bangsa, Kecamatan Jambe), Agustin (PKBM Cendana, Kecamatan Kosambi), Drs Heri (PKBM Mekar Sari, Kecamatan Cisoka), dan Drs Isep Rusnawan (PKBM Citra Asri, Kecamatan Panongan) Kabupaten Tangerang. kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar