Jumat, 11 Desember 2009

20 Mantan Anggota DPRD Dibui

Tepat pada Hari Antikorupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri Bogor mengirim 20 anggota DPRD Kota Bogor periode 2004-2009 ke Lembaga Pemasyarakatan Paledang, di Bogor, Rabu (9/12) soreSeharusnya terdapat 24 mantan anggota DPRD yang dimasukkan ke LP Paledang. Namun, karena tiga orang di antaranya terpilih kembali sebagai anggota DPRD Kota Bogor, penahanannya harus menunggu izin dari Gubernur Jawa Barat. Adapun seorang lagi tidak datang karena harus menunggui orangtuanya yang sedang sakit. Sebanyak 10 anggota DPRD lainnya ditetapkan sebagai tahanan kota. Kejaksaan menargetkan berkas perkaranya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bogor paling lambat hari Kamis (17/12).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor Andi Muhammad Taufik mengatakan, seluruh anggota DPRD Kota Bogor periode 2004-2009 yang berjumlah 45 orang disangka mengorupsi Dana Penunjang Kegiatan DPRD Kota Bogor Tahun Anggaran 2002, dengan total kerugian negara mencapai Rp 6,4 miliar. Jumlah yang dikorup masing-masing anggota dewan berbeda. ”Yang dikorupsi tingkat pimpinan sekitar Rp 185 juta, wakil pimpinan Rp 155 juta, dan tingkat anggota dewan Rp 150 juta,” tutur Taufik.
Ke-20 mantan anggota dewan tersebut dikirim ke LP Paledang karena tidak ada upaya dari para tersangka untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya. Padahal, kejaksaan telah memberi waktu mereka untuk paling tidak mengembalikan 80 persen dari uang yang dikorupsi. Batas akhir penyerahannya kemarin sore. ”Dalam perkara korupsi, selain penegakan hukum, target yang juga harus dicapai adalah uang yang dikorupsi bisa kembali ke negara. Jaksa penyidik menilai 20 orang tersebut tidak menunjukkan niatnya mengembalikan uang korupsinya. Ada 13 orang sudah mengembalikan uang yang dikorupsinya walaupun belum 100 persen,” papar Taufik.

Menurut Taufik, Ketua DPRD Kota Bogor Periode 2004-2009 Moch Sahid sudah divonis penjara 4,6 bulan karena terbukti melakukan korupsi bersama anggota dewan lainnya dan kini menjadi narapidana di LP Paledang. Sementara 10 anggota dewan sisanya statusnya beragam. Empat orang sudah meninggal dunia, lima orang anggota Fraksi TNI/Polri sehingga penyidikannya harus dilakukan pengadilan koneksitas. Satu orang belum diperiksa karena izin pemeriksaan/penyidikannya dari Presiden belum turun, pasalnya yang bersangkutan kini menjabat Wakil Wali Kota Bogor.

Semua anggota DPRD Kota Bogor periode 2004-2009 didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ditambah sangkaan subsider melanggar Pasal 3 UU RI No 31/1999 tentang PTPK, yang diancam penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dade Agustani, kuasa hukum para tersangka, menyatakan sangat keberatan atas penahanan 20 orang kliennya. ”Selain tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena mereka kini tidak menjadi anggota dewan lagi, mereka juga kooperatif dan seluruh keluarganya datang ke sini menjamin bahwa mereka tidak akan melarikan diri,” kata Dade. kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar