
Ke-20 mantan anggota dewan tersebut dikirim ke LP Paledang karena tidak ada upaya dari para tersangka untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya. Padahal, kejaksaan telah memberi waktu mereka untuk paling tidak mengembalikan 80 persen dari uang yang dikorupsi. Batas akhir penyerahannya kemarin sore. ”Dalam perkara korupsi, selain penegakan hukum, target yang juga harus dicapai adalah uang yang dikorupsi bisa kembali ke negara. Jaksa penyidik menilai 20 orang tersebut tidak menunjukkan niatnya mengembalikan uang korupsinya. Ada 13 orang sudah mengembalikan uang yang dikorupsinya walaupun belum 100 persen,” papar Taufik.
Menurut Taufik, Ketua DPRD Kota Bogor Periode 2004-2009 Moch Sahid sudah divonis penjara 4,6 bulan karena terbukti melakukan korupsi bersama anggota dewan lainnya dan kini menjadi narapidana di LP Paledang. Sementara 10 anggota dewan sisanya statusnya beragam. Empat orang sudah meninggal dunia, lima orang anggota Fraksi TNI/Polri sehingga penyidikannya harus dilakukan pengadilan koneksitas. Satu orang belum diperiksa karena izin pemeriksaan/penyidikannya dari Presiden belum turun, pasalnya yang bersangkutan kini menjabat Wakil Wali Kota Bogor.
Semua anggota DPRD Kota Bogor periode 2004-2009 didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ditambah sangkaan subsider melanggar Pasal 3 UU RI No 31/1999 tentang PTPK, yang diancam penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dade Agustani, kuasa hukum para tersangka, menyatakan sangat keberatan atas penahanan 20 orang kliennya. ”Selain tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena mereka kini tidak menjadi anggota dewan lagi, mereka juga kooperatif dan seluruh keluarganya datang ke sini menjamin bahwa mereka tidak akan melarikan diri,” kata Dade. kompas.com
Tidak ada komentar:
Posting Komentar