Sabtu, 19 Desember 2009

30 Kepala Sekolah Dipecat

Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya Sahudi menyatakan, dirinya telah memecat 30 kepala sekolah (kasek) di Surabaya karena dinilai telah melakukan penyimpangan bantuan operasional sekolah daerah (Bopda) 2009. "Sebanyak 30 kepala sekolah dipecat karena melakukan pelanggaran dan 35 pengawas sekolah mengundurkan diri," katanya saat dengar pendapat dengan anggota Komisi D DPRD Surabaya, Kamis (17/12).
Menurut dia, para kasek tersebut dinilai telah menyalahgunakan kewenangannya dalam melaksanakan program bopda, salah satunya dalam hal administrasi keuangan. "Saya tegaskan, tidak ada pungli (pungutanm liar) cuma kesalahan administrasi saja," katanya. Namun, Sahudi enggan menyebutkan kepala sekolah mana saja yang dipecat tersebut. "Yang jelas semua sekolah mulai dari SD, SMP, SMA dan SMK. Tapi sebagian sudah diproses di kejaksaan," ujarnya.
Dipecatnya sejumlah kasek tersebut, lanjut dia, menunjukkan bahwa pihaknya sudah melaksanakan program bopda sesuai aturan yang berlaku. "Ini suatu bukti bahwa bopda di Surabaya cukup bagus. Kalau ada laporan dari masyarakat soal penyelewengan bopda kami terus tindak lanjuti," katanya menegaskan.
Sementara itu, Ketua Komisi D Bidang Kesra dan Pendidikan DPRD Surabaya Baktiono menyayangkan masih adanya laporan dari masyarakat terkait dengan penyalahgunaan bopda di sekolah-sekolah, salah satunya adanya pungutan liar (pungli). "Menarik SPP (sumbangan pokok pendidikan) yang tidak sesuai dengan telah ditetapkan dalam APBD sama dengan pungli," katanya. Baktiono menyebutkan jika hal itu ditelusuri maka akan diketahui banyak pungli di sekolah-sekolah. "Namun, kami tidak bisa membeberkan kalau tidak ada buktinya," ucapnya KRjogja.com.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar