Jumat, 11 Desember 2009

Inilah Ancaman Penghasilan Anggota DPRD

KOMPAS.com - Anggota DPRD Surabaya terancam hanya menerima gaji Rp 1,8 juta/bulan, sedangkan ketua dan wakilnya masing-masing Rp 2,1 juta/bulan dan Rp 2 juta/bulan. Ini akan terjadi kalau Gubernur Jatim Sukarwo menolak RAPBD 2010 Surabaya. Gaji Rp 1,8 juta sampai Rp 2,1 juta per bulan ini adalah uang representasi atau gaji pokok dewan. Sedangkan tunjangan perumahan untuk ketua Rp 7,5 juta/bulan, wakil ketua Rp 7 juta, anggota Rp 6,5 juta/bulan, dan tunjangan komisi Rp 190.000/bulan, serta tunjangan lainnya tidak akan cair. Dengan demikian, gaji ketua dewan yang sebelumnya Rp 18 juta, wakil ketua Rp 15 juta/bulan, dan anggota Rp 13 juta/bulan terkepras habis.
Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Kamis (3/10), menyatakan, “Memang, kalau RAPBD tidak disetujui ya dewan cuma dapat gaji pokok berupa uang representasi itu saja.” Selain mengancam gaji DPRD Surabaya, kinerja anggota DPRD juga akan terancam tanpa agenda kunker. Padahal, setiap tahun ada puluhan kali kunker. “Ya otomatis tidak bisa kunker, kalau RAPBD ditolak. Hak dewan ya cuma gaji pokok itu saja,” tegas Musyafak. Kalau itu benar-benar terjadi, akan terjadi gejolak di kalangan dewan. Apalagi, kunker selalu didambakan anggota dewan untuk rekreasi. “Ya mungkin saja mereka akan ngamuk kalau sudah begitu. Ya, lihat saja nanti,” ungkap Ketua DPC PKB Surabaya ini.
Sementara bagi pemkot, penolakan gubernur berarti pemkot hanya bisa mencairkan anggaran 1/12 persen dari APBD 2009 setiap bulan. Proyek pembangunan yang sudah dicanangkan tidak bisa dikerjakan. Begitu pula peresmian Surabaya Sport Center (SSC) pertengahan 2010 akan gagal. Sedangkan pilwali masih bisa dilaksanakan dengan mengambil anggaran rutin pemkot 1/12 per bulan.
Mencegah penolakan gubernur, sebelum 31 Desember 2009 ini Musyafak akan mengajak pimpinan DPRD maupun anggota dewan yang mendukung mekanisme pengesahan tatib sesuai permintaan gubernur. “Selama ini sudah kami ingatkan. Tapi, tidak digubris. Ya harus terima konsekuensinya. Mumpung belum terlambat ayo kita benahi,” ajaknya.
Terpisah, Asisten II Sekkota Surabaya Muhlas Udin mengakui cukup khawatir dengan kebijakan Gubernur Jatim Soekarwo yang akan menolak RAPBD 2010 mendatang. Jika ini terjadi, dipastikan ratusan proyek pembangunan kota surabaya yang sudah dirancang sejak lama akan tertunda karena anggaran untuk pembangunan tidak bisa dicairkan.a
Wakil Ketua DPRD Surabaya yang merangkap Ketua Dewan Wisnu Sakti Buana mengaku sudah mengirim surat ke gubernur maupun mendagri untuk meminta kejelasan terkiat tatib dewan, namun belum ada jawaban. Jika tatib ini menjadi alasan gubernur menolak RAPBD, Wisnu sangat menyesalkan hal itu. “Seharusnya surat kami dibalas, jangan terus berstatemen di media. Kalau di media kan tidak ada landasan tertulis yang bisa kami jadikan acuan,” katanya.

Dipastikan Menolak

Meski batas waktu pemprov menyikapi usulan RAPBD Surabaya baru 14 Desember, dapat dipastikan Gubernur akan menolak. Penolakan ini tak lepas dari hasil konsultasi Pemprov ke Depdagri 30 November. Dampak penolakan ini, Surabaya terancam tak punya APBD 2010 (Rp 3,9 triliun) dan harus memakai APBD 2009 (Rp 2,4 triliun). Padahal, ada selisih anggaran Rp 1,5 triliun.

Dalam konsultasi yang diwaliki tiga pejabat, yakni Asisten I Setdaprov Bidang Hukum dan Pemerintahan, Kabiro Pemerintah, dan Kabag Otonomi Daerah, Pemprov Jatim minta penjelasan khusus terkait kasus di DPRD Surabaya dan Tuban. Ternyata, penjelasan yag didapat adalah pemprov diminta menyesuaikan dengan ketentuan yang ada, yakni tetap mengacu pada UU 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan SE Mendagri 161/3405/Sj tertanggal 24 September 2009. Sebab, peraturan pemerintah (PP) yang menjelaskan UU baru belum turun. “Berdasar penjelasan itu, tidak ada alasan bagi DPRD Surabaya dan Tuban untuk tidak mengikuti amanat SE Mendagri 161/3405/Sj,” tegas Kabiro Pemerintahan Setdaprov Jatim Jarianto kemarin. Dalam SE dijelaskan, penetapan tata tertib harus dilakukan pimpinan definitif, bukannya oleh pimpinan sementara seperti yang dilakukan oleh DPRD Surabaya. Penjelasan evaluasi terhadap keputusan tentang tatib DPRD Surabaya oleh gubernur sudah disampaikan melalui surat 171/15985/011/2009 tertanggal 29 Oktober yang ditujukan kepada Ketua DPRD Surabaya. kompas.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar