Jumat, 11 Desember 2009

Mantan Bupati Bojonegoro Divonis Dua Tahun Penjara

Mantan Bupati Bojonegoro, HM Santoso, Rabu (2/12) divonis dua tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Santoso juga diminta mengganti uang negara Rp 3,455 miliar. Bila dalam waktu sebulan sejak putusan hakim, tidak menyerahkan pengganti maka diganti hukuman dua tahun penjara.
Menurut majelis hakim yang dipimpin Pudji Widodo terdakwa kasus dugaan korupsi angggaran APBD Bojoegoro 2007 pos bantuan sosial dan peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer memperkaya diri sendiri dan orang lain atau secara bersama sehingga menyebabkan kerugian negara. Terdakwa dinilai hanya terbukti bersalah dalam dakwaan sekunder yakni menyalahgunakan wewenang yang dengan pengaruh dan kewenangan itu menyebabkan kerugian negara.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti Rp 250 juta dirampas negara. Sementara aset tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi di Desa Pasinan Kecamatan Bauureno, atas nama Kaharudin Subgayono, tanah seluas 1.435 m2 di Baureono atas nama Kahurudin Subagyono, tanah dan bangunan seluas 225 m2 di Pasinan atas nama Siiti Solikah dan tanah seluas 330 m2 atas nama Siti Markijah disita dan dilelang untuk mengganti uang negara.
Terdakwa yang juga purnawirawan perwira menengah TNI AD dibebani biaya perkara. Hal yang memberatkan karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, yang menurunkan kredibilitas pemerintah. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama sidang dan punya tanggungan keluarga. Sebelumnya terdakwa dituntut enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kusnadi, Arifin, dan Sateno. Selain itu JPU menuntut terdakwa mengembalikan uang negara Rp 4,199 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Sateno menyatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim. "Kami akan mempelajari putusan hakim yang menganggap terdakwa tidak terbukti pada dakwan primer hanya dakwaan subsider. Kami ada waktu seminggu untuk membahasnya dan kemungkinan besar banding," katanya usai sidang. Penasihat Hukum terdakwa Abdus Salam akan mengajukan banding atas kliennya. "Kami yakin di PengadilanTinggi klien kami bebas. Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Korupsi saja tidak terbukti apalagi pasal 3," katanya. KOMPAS.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar