Sabtu, 19 Desember 2009
30 Kepala Sekolah Dipecat
Sekdes Pemabuk Digelandang 700 Pendekar
Sebuah warung yang digunakan pesta minuman keras (miras) di Desa Jambe, Kecamatan Singgahan, Tuban, digeruduk sekitar 700 anggota perguruan silat dari tiga perguruan, yaitu Setia Hati Teratai, Kera Sakti, dan Pagar Nusa. Kedatangan para pendekar yang berpakaian serba hitam ini membuat para pemabuk kabur. Dari enam orang yang sedang berpesta, hanya satu yang berhasil diamankan.
Penggerebekan itu bermula saat ada pemuda yang sedang membeli rokok mengetahui ada segerombol orang sedang pesta miras di warung milik Suyitno, 45, warga setempat. Di dalam warung, pemuda itu sempat menegur enam orang peminum itu, tapi malah menimbulkan pertengkaran mulut.
Dalam waktu bersamaan sekitar 700 pendekar silat dari tiga perguruan sedang mengadakan acara bersama keliling desa. Mengetahui ada adu mulut di warung tersebut, para pendekar mendekat. Melihat kedatangan para pemuda berseragam silat lengkap itu, para pemabuk langsung kabur. Tinggal satu orang saja yang tersisa. Yakni Yanto, 30, warga setempat yang diketahui merupakan suami dari sekretaris desa (sekdes) Jambe.
Yanto kemudian terlibat silat kata dengan para pendekar, karena Yanto merasa tidak bersalah, hingga akhirnya ditengahi oleh Kades Jambe, Agus Dwi Soko. Tapi, upaya itupun tak membuahkan hasil, hingga akhirnya permasalahan ini dilaporkan ke polisi. Selanjutnya, Yanto diarak berjalan kaki ke Mapolsek Singgahan oleh ratusan warga yang berkumpul malam hari itu. Lima orang peminum yang kabur juga dihadirkan di mapolsek. Namun mereka hanya semalam berada di mapolsek. “Kasus tersebut sudah kami proses. Para peminum kami bebaskan karena tidak ada unsur pidana yang dilakukan,” tegas Kapolsek Singgahan AKP Sabar, Rabu (16/12). Mereka hanya bakal dibidik pasal tipiring (tindak pidana ringan) karena telah mengedarkan miras.Surya
Murid Ditampar Balas Kepruk Guru, Dilakukan Siswa SMP
Ulah Fr, 14, siswa kelas tiga sebuah SMP swasta di kawasan Tulangan, Sidoarjo ini tak patut ditiru. Bocah asal Desa Kemantren Tulangan ini nekat mengepruk gurunya, Ahmad Syaiful Anam, 36, memakai besi cor sepanjang 10 sentimeter.Fr dendam kepada guru yang bertempat tinggal di Desa Kepuh Kemiri RT 1/RW1 Tulangan tersebut karena pernah ditempeleng setelah ditegur tidak lengkap menyerahkan hasil pekerjaan rumah (PR) mata pelajaran Bahasa Inggris. Berdasarkan informasi yang dihimpun Surya, Fr tiba-tiba nekat mengepruk kepala gurunya dengan sebatang besi cor ulir yang dibawanya sejak dari rumah, saat jam pelajaran berlangsung, di ruang kelas IXB, Senin (14) lalu.
Saat itu, Syaiful Anam baru saja duduk di kursinya usai mengucapkan uluk salam. Namun Fr sontak mendekat kemudian memukulkan besi batangan ini mengenai pelipis kiri hingga telinga kiri Syaiful Anam. Mendapatkan serangan mendadak, korban sontak kaget. Batangan besi itu lalu direbut dari tangan Fr. Begitu korban berhasil merebutnya, besi batangan itu lalu dibuang ke lantai kelas dan diinjak dengan kakinya. Namun rupanya amarah Fr tak terbendung. Dengan tangan kirinya, Fr melayangkan bogem mentahnya ke arah korban.
Aksi Fr ini membuat siswa lainnya kaget dan panik. Situasi ruang kelas IXB tak terkendali. Sebagian siswa perempuan, di antara 40 siswa kelas IXB, berhamburan ke luar kelas. Sedangkan siswa laki-laki berusaha melerai ‘pergumulan’ siswa-guru tersebut. Ulah kalap Fr berakhir setelah sejumlah guru lainnya berusaha mengamankannya. Fr lantas digiring ke ruang kepala sekolah dan selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tulangan.
Di saat yang sama, korban yang terluka di bagian pelipis kirinya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Tulangan. “Keduanya datang bersamaan saat melapor ke polsek Senin lalu,” kata seorang penyidik Polsek Tulangan, Rabu (16/12). Setelah ditelusuri, ulah brutal Fr ini dipicu rasa dendam kepada guru Bahasa Inggrisnya tersebut, karena Fr pernah ditempeleng korban pada Kamis (10/12) pekan lalu. Hukuman itu diterima Fr saat dia diminta menyerahkan hasil pekerjaan rumahnya. Dari lima item soal, Fr hanya mengerjakan satu item soal. Saat ditanya gurunya kenapa hanya satu soal yang dikerjakan, Fr berasalan dirinya malas. “Diduga karena jawaban inilah, korban emosi, “ kata Kapolsek Tulangan AKP Mujiono, Rabu (16/12).
Kepada polisi, sejumlah teman FR mengakui jika Fr terkenal agak bandel di kelasnya. Namun teman Fr ini tidak menjelaskan sejauh mana kebandelan Fr. Saat diperiksa polisi, Fr mengaku dendam kepada gurunya tersebut. Dia juga mengaku tidak suka dengan mata pelajaran Bahasa Inggris. “Kayaknya pelaku ini kategori siswa bandel. Saat diperiksa penyidik, tidak ada mimik rasa penyesalan,” ungkap Mujiono.
Dari penelusuran polisi, diduga kuat emosi Fr tidak stabil. Saat diperiksa polisi, Fr juga mengaku kerap menerima pukulan dari ayahnya yang pengangguran. Namun saat ditanya apakah dia juga membalas pukulan sang ayah, Fr menjawab tidak. “Karena dia bapak saya sendiri,“ kata Mujiono menirukan pengakuan Fr.
Mujiono menyatakan, polisi akan menjerat tersangka dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman hukumannya empat tahun penjara. Namun karena tersangka masih di bawah umur, polisi hanya mengenakan wajib lapor dan tidak melakukan penahanan. Perlakuan itu diberikan karena Fr berstatus siswa yang hendak mengikuti ujian. “Namun kasusnya tetap kami proses sesuai hukum,“ tegas Mujiono.
Sementara itu, Syaiful Anam belum bisa dikonfirmasi. Saat Surya mendatangi rumahnya, Rabu (16/12) malam, di Dusun Kepuh RT 1/RW 1 Desa Kepuh Kemiri, Tulangan, seorang perempuan yang mengaku istrinya, meminta agar Surya tidak mewawancarai Syaiful Anam. “Suami saya lagi terbaring, masih sakit,“ katanya, pukul 21.00 WIB. Meski begitu, istri Syaiful Anam membenarkan jika kejadian itu sudah dilaporkan suaminya ke polisi. “Memang sudah dilaporkan kok,“ katanya.
Tidak Ramah Anak
Menurut pengamat pendidikan yang juga Penasihat Dewan Pendidikan Jatim, Daniel M Rosyid, peristiwa kekerasan yang kerap terjadi pada lingkup dunia pendidikan merupakan imbas dari pendekatan pengajaran yang keliru. Proses pendidikan tidak berorientasi pada anak atau tidak ramah anak. “Sekolah hanya menjadi tempat guru mengajar, tetapi bukan tempat murid belajar. Proses pendidikan ini tidak memperhatikan kondisi murid,” kata Daniel ketika dihubungi Surya, Rabu (16/12) malam. Dengan pola pendekatan sistem pengajaran semacam itu, menurutnya kekerasan kepada siswa akan terus terjadi. Baik berbentuk kekerasan fisik maupun non fisik, misalnya mengabaikan pendapat siswa dan menutup ruang diskusi atau dialog dengan siswa.
Daniel menduga kejadian kekerasan guru dan siswa di Sidoarjo juga terpengaruh oleh kondisi menjelang ujian nasional. Baik siswa maupun guru saat ini tengah menghadapi tingkat stres yang tinggi. “Saya menduga mendekati unas, guru dan murid mengalami tingkat stres tinggi. Bukan tidak mungkin berikutnya akan ada kejadian kesurupan massal atau histeria siswa sekelas,” kata Daniel.
Yang lebih perlu diwaspadai adalah kondisi para siswa kelas 3 SMP dan SMU yang kini harus duduk di bangku sekolah antara 6-7 jam per hari. Belum lagi pelajaran tambahan di luar sekolah. Akibatnya, kegiatan hobi siswa seperti musik dan olahrga yang bisa menjadi ajang refreshing yang menyenangkan menjadi terkurangi.
Menurut Daniel, kejadian seperti di Sidoarjo juga tidak bisa semata-mata dianggap kesalahan guru. Sebab akibat pendekatan pengajaran yang keliru, guru juga menjadi korban. “Menurut saya, sebaiknya diselesaikan di lingkup pendidikan dulu. Tetapi perlu dilakukan penyelidikan yang mendalam. Sanksi buat guru sebaiknya diperingatkan dulu,” jelas Daniel.SURYA
sebenarnya bukan hal baru lagi murid berani melawan guru. dan betul sekali yang dikatakan oleh bp Daniel M Rosyid jika sekolah hanya tempat mengajar, bukan belajar. sehingga sering kali sekolah seperti tempat majikan dan bawahan, atau ratu dan abdi. setiap ada kesalahan pada siswa, guru lebih menghukum dalam arti pembalasan sikap dari pada pembenaran sikap. ada pepatah jika guru itu berarti di gugu dan di tiru (di anggap dan di ikuti nasiahatnya), tetapi oleh sebagian siswa yang merasa tidak senang dengan sikap si guru yang tidak bersahabat pepatah tadi di ubah menjadi di guyu dan ditinggal turu (di ejek nasihatnya dan kalau mengajar tinggal tidur). dulu sewaktu saya masih SD, ada seorang guru saya yang sangat tidak bersahabat dengan murid-murid. sehingga banyak siswa yang tidak senang denganya termasuk saya. bahkan dia pernah mendapat perlakuan perlawanan fisik dari teman saya meski tidak separah seperti yang di alami oleh bp Syaiful Anam. dan perlakuan sikap dia yang tidak bersahabat itu tetap membekas di hati saya hingga saat ini. karena perlakuan sikap yang tidak bersahabat itu membuat saya tidak pernah sama sekali merasa hormat padanya.dan saya berharap dengan banyaknya kejadian seperti ini, bisa menjadikan para guru untuk bisa berbenah diri.
Wah, Banyak PNS Pindah Kantor ke Warung Kopi
Banyaknya pegawai yang meninggalkan ruangan kerja bisa mengakibatkan penurunan kualitas kinerja dan produktivitas layanan kepada masyarakat. "Karena pekerjaan menjadi tertunda bahkan dapat menyebabkan terlantar, padahal setiap saat bermunculan berbagai ragam pekerjaan baru," katanya. Bahkan belum lama ini, pernah ada pegawai di lingkungan Dinas Kesehatan setempat tertangkap tangan saat sedang bermain judi di kantor, sehingga yang bersangkutan terpaksa diproses secara hukum. Sedangkan pelanggaran disiplin lain yang selama ini kerap terjadi, pulang sebelum waktunya serta terlambat masuk kantor KOMPAS.com
Jumat, 11 Desember 2009
Prita & Hukum Negeri Abunawas

Suasana perayaan hari antikorupsi sedunia semarak. Tiap daerah negeri ini melakukan itu. Tidak peduli ada yang anarkhis bernostalgia sukses ‘people power’ di masa Orde Baru, serta di sana-sini terjadi bentrok dengan polisi. Tapi memang begitulah ekspresi ‘Negeri Abunawas’.
Negeri ini memang ‘negeri bim salabim’. Epidemi korupsi yang menjalar dari Rukun Tetangga (RT) sampai istana hanya dalam hitungan detik berubah menjadi musuh bersama. Yang menggelikan, para ‘koruptor’ pun tiba-tiba ikut berteriak antikorupsi. Korupsi itu seperti sesuatu yang tidak pernah ada di negeri ini dan tidak pernah dilakukan berjamaah.
Menggempitanya yel-yel demo antikorupsi menstimulasi berbagai perkara wong cilik. Kasus Prita yang ‘dinista’ Rumah Sakit (RS) Omni membentuk bola salju. Ibu yang ‘tidak paham’ hukum-hukum baru yang terus diciptakan itu membuatnya masuk bui. ‘Pemaksaan’ hukum agar dia meninggalkan balitanya yang masih menyusu melahirkan simpati. Derita ibu itu jadi simbol wong cilik yang teraniaya dan terlunta-lunta.
Kini perkara yang tidak kunjung selesai itu mengundang euphoria. Koin uang receh sebagai bentuk solidaritas terhadapnya terkumpul satu truk. Itu belum yang tertahan di beberapa daerah, dan terus mengalir di komunitas marjinal.
Solidaritas ini punya makna besar sekaligus bahaya besar. Itu sinyal rakyat tidak percaya lagi terhadap hukum dan penegaknya. Hukum bisa dibeli dan penegak gampang disogok bukan rahasia lagi. Ini membuat rakyat imun dan alergi.
Ketidakpercayaan terhadap aparat dan perangkatnya itu menggugah trauma masa lalu. Batin sebagai ‘bangsa terjajah’ menyembul. Penguasa dan orang kaya dianggap ‘penjajah’. Sedang yang tidak punya kuasa, lemah dan miskin dianggap saudara yang wajib dibela.
Dalam kasus Prita versus RS Omni, rumah sakit itu diidentifikasi sebagai ‘penjajah’. Memberi servis kurang baik dan memperkarakan Prita tatkala keluhan itu disampaikan pada teman lewat surat elektronik. Dan Prita harus mendekam di sel, meninggalkan balitanya di rumah.
Tindakan di luar kemanusiaan itu memilah yang berseteru sebagai ‘penjajah’ dan ‘terjajah’. Pihak Omni dirasakan sebagai ‘penguasa’ dengan kuasa dan kekayaannya ‘menjajah’ kemerdekaan Prita juga balita menyusu. Dan kian kental ketika pidana dimenangkan Omni diteruskan kasus perdata mendenda Prita dengan denda besar. Kebenaran dan kemenangan hukum Omni tidak bisa dibenarkan rakyat. Itu dianggap ‘menyakiti’ keadilan. Ini yang menarik gelombang hebat ‘pro Prita dan anti Omni’.
Kasus ini harus diwaspadai. Dalam banyak perkara yang ‘nyangkut’ dan tersimpan di hati rakyat ibarat ‘nyeret carang soko pucuk’. Menarik ranting bambu dari ujung. Tidak hanya sulit, tetapi berisiko besar. Kasus hukum itu punya kans melebar ke mana-mana. Terbuka sensitifikasi suku, agama, dan ras (Sara), termasuk perbedaan kaya dan miskin.
Pihak Omni harus peka dan berusaha rendah hati. Sikap yang mengesankan merasa benar di mata hukum bukan jaminan kasus ini selesai. Bahaya justru sedang tertuju padanya. Kalau itu terjadi, tidak ada yang mampu memprediksi dampaknya. Sebab emosi massa itu momok. Momok yang bisa melawan siapa saja dan melahap apa saja.
*Djoko Suud Sukahar: pemerhati budaya, tinggal di Jakarta.
Curi Sabun Mandi, Kakek 77 Tahun Disidang
Mantan Bupati Bojonegoro Divonis Dua Tahun Penjara
Menurut majelis hakim yang dipimpin Pudji Widodo terdakwa kasus dugaan korupsi angggaran APBD Bojoegoro 2007 pos bantuan sosial dan peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer memperkaya diri sendiri dan orang lain atau secara bersama sehingga menyebabkan kerugian negara. Terdakwa dinilai hanya terbukti bersalah dalam dakwaan sekunder yakni menyalahgunakan wewenang yang dengan pengaruh dan kewenangan itu menyebabkan kerugian negara.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti Rp 250 juta dirampas negara. Sementara aset tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi di Desa Pasinan Kecamatan Bauureno, atas nama Kaharudin Subgayono, tanah seluas 1.435 m2 di Baureono atas nama Kahurudin Subagyono, tanah dan bangunan seluas 225 m2 di Pasinan atas nama Siiti Solikah dan tanah seluas 330 m2 atas nama Siti Markijah disita dan dilelang untuk mengganti uang negara.
Terdakwa yang juga purnawirawan perwira menengah TNI AD dibebani biaya perkara. Hal yang memberatkan karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, yang menurunkan kredibilitas pemerintah. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama sidang dan punya tanggungan keluarga. Sebelumnya terdakwa dituntut enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kusnadi, Arifin, dan Sateno. Selain itu JPU menuntut terdakwa mengembalikan uang negara Rp 4,199 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Sateno menyatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim. "Kami akan mempelajari putusan hakim yang menganggap terdakwa tidak terbukti pada dakwan primer hanya dakwaan subsider. Kami ada waktu seminggu untuk membahasnya dan kemungkinan besar banding," katanya usai sidang. Penasihat Hukum terdakwa Abdus Salam akan mengajukan banding atas kliennya. "Kami yakin di PengadilanTinggi klien kami bebas. Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Korupsi saja tidak terbukti apalagi pasal 3," katanya. KOMPAS.com
Ya Ampun, Kepala Sekolah Korupsi Dana Buta Aksara

SMS
Dalam kasus tersebut penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) telah tetapkan tujuh orang sebagai tersangka. Ketujuh tersangka adalah Sajum (Ketua PKBM) Al-Waqidah, Kpg Besar, Kecamatan Teluknaga), Saefie Sabor (Ketua PKBM Formula, Kpg Taha, Desa Sentul Jaya, Balaraja), Suhabudin (PKBM Seroja, Kecamatan Jayanti), Ahmad Hidayat (PKBM Pendidikan Anak Bangsa, Kecamatan Jambe), Agustin (PKBM Cendana, Kecamatan Kosambi), Drs Heri (PKBM Mekar Sari, Kecamatan Cisoka), dan Drs Isep Rusnawan (PKBM Citra Asri, Kecamatan Panongan) Kabupaten Tangerang. kompas.com
Inilah Ancaman Penghasilan Anggota DPRD
Wakil Ketua DPRD Surabaya Musyafak Rouf, Kamis (3/10), menyatakan, “Memang, kalau RAPBD tidak disetujui ya dewan cuma dapat gaji pokok berupa uang representasi itu saja.” Selain mengancam gaji DPRD Surabaya, kinerja anggota DPRD juga akan terancam tanpa agenda kunker. Padahal, setiap tahun ada puluhan kali kunker. “Ya otomatis tidak bisa kunker, kalau RAPBD ditolak. Hak dewan ya cuma gaji pokok itu saja,” tegas Musyafak. Kalau itu benar-benar terjadi, akan terjadi gejolak di kalangan dewan. Apalagi, kunker selalu didambakan anggota dewan untuk rekreasi. “Ya mungkin saja mereka akan ngamuk kalau sudah begitu. Ya, lihat saja nanti,” ungkap Ketua DPC PKB Surabaya ini.
Sementara bagi pemkot, penolakan gubernur berarti pemkot hanya bisa mencairkan anggaran 1/12 persen dari APBD 2009 setiap bulan. Proyek pembangunan yang sudah dicanangkan tidak bisa dikerjakan. Begitu pula peresmian Surabaya Sport Center (SSC) pertengahan 2010 akan gagal. Sedangkan pilwali masih bisa dilaksanakan dengan mengambil anggaran rutin pemkot 1/12 per bulan.
Mencegah penolakan gubernur, sebelum 31 Desember 2009 ini Musyafak akan mengajak pimpinan DPRD maupun anggota dewan yang mendukung mekanisme pengesahan tatib sesuai permintaan gubernur. “Selama ini sudah kami ingatkan. Tapi, tidak digubris. Ya harus terima konsekuensinya. Mumpung belum terlambat ayo kita benahi,” ajaknya.
Terpisah, Asisten II Sekkota Surabaya Muhlas Udin mengakui cukup khawatir dengan kebijakan Gubernur Jatim Soekarwo yang akan menolak RAPBD 2010 mendatang. Jika ini terjadi, dipastikan ratusan proyek pembangunan kota surabaya yang sudah dirancang sejak lama akan tertunda karena anggaran untuk pembangunan tidak bisa dicairkan.a
Wakil Ketua DPRD Surabaya yang merangkap Ketua Dewan Wisnu Sakti Buana mengaku sudah mengirim surat ke gubernur maupun mendagri untuk meminta kejelasan terkiat tatib dewan, namun belum ada jawaban. Jika tatib ini menjadi alasan gubernur menolak RAPBD, Wisnu sangat menyesalkan hal itu. “Seharusnya surat kami dibalas, jangan terus berstatemen di media. Kalau di media kan tidak ada landasan tertulis yang bisa kami jadikan acuan,” katanya.
Dipastikan Menolak
Meski batas waktu pemprov menyikapi usulan RAPBD Surabaya baru 14 Desember, dapat dipastikan Gubernur akan menolak. Penolakan ini tak lepas dari hasil konsultasi Pemprov ke Depdagri 30 November. Dampak penolakan ini, Surabaya terancam tak punya APBD 2010 (Rp 3,9 triliun) dan harus memakai APBD 2009 (Rp 2,4 triliun). Padahal, ada selisih anggaran Rp 1,5 triliun.
20 Mantan Anggota DPRD Dibui

Ke-20 mantan anggota dewan tersebut dikirim ke LP Paledang karena tidak ada upaya dari para tersangka untuk mengembalikan uang yang dikorupsinya. Padahal, kejaksaan telah memberi waktu mereka untuk paling tidak mengembalikan 80 persen dari uang yang dikorupsi. Batas akhir penyerahannya kemarin sore. ”Dalam perkara korupsi, selain penegakan hukum, target yang juga harus dicapai adalah uang yang dikorupsi bisa kembali ke negara. Jaksa penyidik menilai 20 orang tersebut tidak menunjukkan niatnya mengembalikan uang korupsinya. Ada 13 orang sudah mengembalikan uang yang dikorupsinya walaupun belum 100 persen,” papar Taufik.
Menurut Taufik, Ketua DPRD Kota Bogor Periode 2004-2009 Moch Sahid sudah divonis penjara 4,6 bulan karena terbukti melakukan korupsi bersama anggota dewan lainnya dan kini menjadi narapidana di LP Paledang. Sementara 10 anggota dewan sisanya statusnya beragam. Empat orang sudah meninggal dunia, lima orang anggota Fraksi TNI/Polri sehingga penyidikannya harus dilakukan pengadilan koneksitas. Satu orang belum diperiksa karena izin pemeriksaan/penyidikannya dari Presiden belum turun, pasalnya yang bersangkutan kini menjabat Wakil Wali Kota Bogor.
Semua anggota DPRD Kota Bogor periode 2004-2009 didakwa melanggar Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (PTPK), dengan ancaman pidana seumur hidup atau penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar. Ditambah sangkaan subsider melanggar Pasal 3 UU RI No 31/1999 tentang PTPK, yang diancam penjara seumur hidup atau paling singkat satu tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dade Agustani, kuasa hukum para tersangka, menyatakan sangat keberatan atas penahanan 20 orang kliennya. ”Selain tidak mungkin menghilangkan barang bukti karena mereka kini tidak menjadi anggota dewan lagi, mereka juga kooperatif dan seluruh keluarganya datang ke sini menjamin bahwa mereka tidak akan melarikan diri,” kata Dade. kompas.com
5.000 Guru Berhonor 150.000 Belum Dibayar
Pemberian honor itu, biasa dilakukan setiap enam bulan sekali. "Tapi khusus semester kedua ini mengalami keterlambatan. Kami mendesak agar segera dicairkan," ujarnya. Pihaknya telah menyampaikan keluhan ini ke Kantor Departemen Agama setempat. Namun, belum mendapat respon. "Alasannya, sedang dalam tahap proses," katanya. Senada dikatakan Lisna Wulandari (32), pengajar di Kecamatan Tambun Selatan. Keterlambatan ini baru pertama dialaminya sejak dirinya bekerja sebagai guru dua tahun lalu. "Ini pertama kalinya terjadi, padahal pada tahun sebelumnya selalu tepat waktu," katanya.
Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Taih Mintarno meminta pemerintah segera merealisasikan desakan tersebut. "Uang tersebut tentu sangat berarti buat mereka, jangan terkesan pemerintah kurang serius dalam menanganinya," kata Taih. Taih juga berpesan kepada seluruh guru sukwan untuk bersabar. "JIka memang masih dalam proses administrasi maka pasti akan cair. Namun, bila justru malah sebaliknya, kami akan memanggil pihak terkait untuk mendiskusikannya," ujarTaih kompas.com
Kamis, 10 Desember 2009
Agus Wardoyo Berjuang Menjadi Nadia
Agus Wardoyo yang kini mengubah namanya menjadi Nadia ini mengatakan, dirinya akan tetap berjuang mengubah statusnya dari lelaki menjadi perempuan. "Saya sudah melakukan operasi kelamin di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sutomo di Surabaya. Mudah-mudahan PN Kabupaten Batang bisa mengesahkan saya menyandang status jenis perempuan," katanya.
Bambang Sugiyanto (57) dan Witem (56), orangtua Nadia, mengatakan, akan terus mendampingi anak bungsunya di PN Batang dalam memperjuangkan statusnya. "Semula saya tidak setuju saat mengetahui Agus berganti kelamin wanita. Namun, dengan pertimbangan demi kebaikan anak saya sendiri, dengan legawa merestuinya," katanya.
Nadia merupakan bungsu dari empat bersaudara dan semasa kecilnya dihabiskan bersama orangtuanya di Kalilangsir Nomor 646, Kelurahan Gajah Mungkur, Semarang Selatan. Namun, saat ini dirinya dan orangtuanya menjalani kehidupannya di "Omah Rakyat" di Dukuh Cepoko, Desa Tumbrep, Kecamatan Bandar.
Nadia mengaku, sejak kecil sudah menunjukkan tanda-tanda sikap feminin. Namun, sebagai seorang laki-laki semua prosedur dijalaninya, seperti berangkat sekolah tetap menggunakan celana layaknya laki-laki normal. "Saya menghargai prosedur sebagai seorang laki-laki dengan tetap memakai celana. Namun, hati kecil saya menolak karena memang sejak kecil saya sudah seperti wanita,"katanya KOMPAS.com
Sabtu, 05 Desember 2009
Pak Sekdes Dipijat Gadis Sensual Pas Jam Kerja
50 Anggota DPRD Gresik Minta Laptop
Jumat, 04 Desember 2009
Uang Negara Rp 689 M Raib Akibat Korupsi Pengadaan Barang & Jasa
Siapkan Hotel, Karaoke hingga Perempuan Untuk Melobi Anggota DPR !
Geger Skandal Asmara Politisi Partai Demokrat
