Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label korupsi. Tampilkan semua postingan

Jumat, 11 Desember 2009

Mantan Bupati Bojonegoro Divonis Dua Tahun Penjara

Mantan Bupati Bojonegoro, HM Santoso, Rabu (2/12) divonis dua tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro. Santoso juga diminta mengganti uang negara Rp 3,455 miliar. Bila dalam waktu sebulan sejak putusan hakim, tidak menyerahkan pengganti maka diganti hukuman dua tahun penjara.
Menurut majelis hakim yang dipimpin Pudji Widodo terdakwa kasus dugaan korupsi angggaran APBD Bojoegoro 2007 pos bantuan sosial dan peningkatan pelayanan kedinasan kepala daerah dan wakil kepala daerah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan dalam dakwaan primer memperkaya diri sendiri dan orang lain atau secara bersama sehingga menyebabkan kerugian negara. Terdakwa dinilai hanya terbukti bersalah dalam dakwaan sekunder yakni menyalahgunakan wewenang yang dengan pengaruh dan kewenangan itu menyebabkan kerugian negara.
Majelis hakim juga memutuskan barang bukti Rp 250 juta dirampas negara. Sementara aset tanah dan bangunan seluas 500 meter persegi di Desa Pasinan Kecamatan Bauureno, atas nama Kaharudin Subgayono, tanah seluas 1.435 m2 di Baureono atas nama Kahurudin Subagyono, tanah dan bangunan seluas 225 m2 di Pasinan atas nama Siiti Solikah dan tanah seluas 330 m2 atas nama Siti Markijah disita dan dilelang untuk mengganti uang negara.
Terdakwa yang juga purnawirawan perwira menengah TNI AD dibebani biaya perkara. Hal yang memberatkan karena korupsi merupakan kejahatan luar biasa, yang menurunkan kredibilitas pemerintah. Hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, sopan selama sidang dan punya tanggungan keluarga. Sebelumnya terdakwa dituntut enam tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider empat bulan oleh Jaksa Penuntut Umum Kusnadi, Arifin, dan Sateno. Selain itu JPU menuntut terdakwa mengembalikan uang negara Rp 4,199 miliar.
Jaksa Penuntut Umum Sateno menyatakan akan pikir-pikir atas putusan hakim. "Kami akan mempelajari putusan hakim yang menganggap terdakwa tidak terbukti pada dakwan primer hanya dakwaan subsider. Kami ada waktu seminggu untuk membahasnya dan kemungkinan besar banding," katanya usai sidang. Penasihat Hukum terdakwa Abdus Salam akan mengajukan banding atas kliennya. "Kami yakin di PengadilanTinggi klien kami bebas. Pasal 2 Undang-undang Pemberantasan Korupsi saja tidak terbukti apalagi pasal 3," katanya. KOMPAS.com

Jumat, 04 Desember 2009

Uang Negara Rp 689 M Raib Akibat Korupsi Pengadaan Barang & Jasa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat total kerugian negara akibat korupsi pengadaan barang dan jasa mencapai Rp 689,195 milliar. Jumlah tersebut dihitung dari kasus yang ditangani KPK sejak 2005-2009. "Data perkara dari tahun 2005 sampai dengan 2009 adanya kerugian sebesar Rp 689,195 milliar," ujar Plt Ketua KPK Tumpak H Panggabean saat jumpa pers dalam acara Konferensi Upaya Pencegahan Korupsi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah di Balai Kartini, Jl Gatot Soebroto, Jaksel, Rabu (2/12/2009).
Menurut Tumpak, jumlah kerugian negara tersebut dihitung setelah ada putusan hukum yang tetap. Tercatat ada 50 perkara korupsi pengadaan barang dan jasa yang telah diusut KPK. "Nilai rata-rata kerugian negara 35 persen dari total nilai proyek (anggaran) Rp 1,9 trilliun," jelasnya.
Maraknya kasus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa dikarenakan sistem pengadaan yang tertutup dan tidak akuntabel. Kerugian negara ini karena tindak pidana di bidang pengadaan barang dan jasa biasanya karena proses penunjukkan langsung.Korupsi pengadaan barang, 94 persen karena modus penunjukan langsung atau Rp 647 milliar. Sedangkan karena kasus mark up atas harga pengadaan sarana sebesar 6 persen atau Rp 41,3 milliar. detiknews.com.