Karena terbukti menjadi bandar toto gelap (Togel), Brigadir Yoyok yang saat itu sedang dinas di salah satu polsek di Ponorogo, Jawa Timur, Senin (16/11), diperiksa di Mapolres setempat. Lima tersangka lainnya, salah satunya oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Madiun, Basori, juga diamankan.
Dari tangan para tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, yakni uang, kertas rekap, kalkulator, dan telepon genggam milik keenam tersangka. Mereka dijerat pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perjudian, dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Khusus oknum polisi, kemungkinan akan dipecat. liputan6.com